Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-12-2008
  • 683 Kali

Pemberhentian Sekdes Gellaman Sesuai Dengan Peraturan Daerah

News Room, Senin ( 29/12 ) Komisi A DPRD Sumenep menilai keputusan Kepala Desa Gellaman Kecamatan Arjasa, Abdul Karim memberhentikan Sekretaris Desa, Sanrawi tidak melanggar aturan. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ach. Mawardi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001, Kepala Desa berhak memberhentikan Sekretaris Desa, dengan catatan Sekretaris Desa tersebut tersangkut pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Komisi A menilai, kasus pemberhentian Seketaris Desa Gellamen itu sudah mengacu kepada peraturan, sebab alasan Kepala Desa mengambil keputusan tersebut karena yang bersangkutan (Sekdes) tersangkut kasus pidana. ''Sekdes Gellaman melakukan tindak pidana yang berkuatan hukum tetap dengan jatuhnya vonis selama 16 bulan, maka Kepala Desa memberhentikannya, dan pemberhentiannya juga dilakukan secara prosedural, sebab ia juga mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat,"tegasnya. Ach. Mawardi menyatakan, dengan kekosongan jabatan Sekretaris Desa, Kepala Desa tidak serta-merta mengangkat Sekretaris Desa yang definitif, namun hanya sebatas menunjuk Pelaksana Teknis (Plt) saja. Alasannya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk jabatan Seketaris Desa berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ach. Mawardi menuturkan, Sekretaris Desa yang diberhentikan akan mendapat uang pesangon sebagai kompensasi atas jasanya selama mengabdi 15 tahun. ( Yasik, Esha )