Sumenep-Kominfo News Room : Pemberian uang pesangon bagi Kepala Desa yang telah purna tugas, mekanismenya akan diserahkan secara langsung oleh Bupati Sumenep, bersamaan dengan acara pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa yang baru. Demikian ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Amsuri, M.Si Moh. Amsuri menerangkan, besarnya pesangon itu memang tidak ada artinya, namun yang perlu diperhatikan, bahwa pemberian uang pesangon itu sejatinya sebagai ucapan terima kasih dan tali asih dari Pemerintah Daerah. Disamping itu nominal uang pesangon tersebut disesuaikan dengan kemampunan keuangan daerah. Selain itu menurut Moh. Amsuri, Pemerintah Daerah juga menganggarkan dana duka wafat, hanya saja peruntukan dana ini tidak kepada Kepala Desa saja, melainkan juga diberikan kepada semua perangkat desa, termasuk pengurus BPD, dan mekanisme penyerahannya langsung diserahkan kepada ahli warisnya. Seperti yang dinformasikan sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Sumenep, Sitrul A. Musa’ie menjelaskan, uang pesangon bagi Kepala Desa yang purna tugas yang telah disepakati di Komisinya itu sebesar Rp.1 juta, begitu pula dengan uang duka wafat sebesar Rp. 1 juta. ( Yasik, Esha )