Sumenep-Kominfo News Room: Pemerintah untuk meningkatkan upaya pemberantasan penyelundupan akan memberlakukan pemberian penghargaan berupa pemberian premi senilai 50 persen dari nilai denda administrasi dan hasil lelang dari barang yang diselundupkan. Premi itu diberikan kepada perorangan, kelompok ataupun unit kerja yang berhasil membongkar pelanggaran kepabeanan seperti kasus penyelundupan barang. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers, seusai mengikuti sidang kabinet paripurna, Senin (6/11) di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta. Sidang dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keterangan pers itu dihadiri pula oleh Menko Perekonomian Boediono, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto. Sebaliknya, pemerintah juga akan memberikan sanksi yang keras bagi yang melanggar UU Kepabeanan. "Pemerintah mengakui adanya hambatan internal dan eksternal dalam upaya mengatasi penyelundupan ini. Oleh sebab itu, terkait dengan hambatan internal akan diperbaiki pula tingkat gaji, risiko, tanggung jawab, dana operasional, agar adanya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman yang diberikan," tambah Sri Mulyani. ( KCM,Ong )