Media Center, Selasa ( 08/03 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Jabaan, Kecamatan Manding menggelar Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) Tahun Anggaran 2022 hingga 2027 di Balai Desa setempat.
Kepala Desa (Kades) Jabaan, Hammat mengatakan, RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama enam tahun.
"RPJM Desa ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan, karena tiada pembangunan tanpa perencanaan,” kata Kades Jabaan saat memberikan sambutan, Selasa (08/03/2022).
Sementara itu, Pendamping Desa Jabaan, Hertiya Suhartatik menjelaskan bahwa Kepala Desa harus membentuk tim penyusun RPJM Desa.
"Tim itu sendiri terdiri dari sebelas anggota yang meliputi Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris dan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Hertiya menambahkan, untuk RPJM Desa di dalamnya sudah ada visi misi kepala desa
"Jadi tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi masyarakat dan disepakati bersama,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Manding, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkatibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Kecamatan. ( KIM-SKR45/Ismi,Fer )