Media Center, Jumat ( 13/01 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep Kelas I A menggelar sidang keliling, di Balai Desa setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I, dan Wakil Ketua, Moh. Jatim, S.Ag, M.H.I.
Selain itu, juga dihadiri sejumlah Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Sumenep, di antaranya Nurjumaatun Agustinah, S.Ag. (Hakim) dan Himawan Susilo, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Sumenep, Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I., mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima, yakni kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.
“Adanya sidang keliling ini guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat secara gratis atau perkara prodeo,” jelasnya, Jumat (13/01/2023).
Menurutnya, dengan adanya sidang keliling ini masyarakat yang akan ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep bisa dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Masyarakat di Kecamatan Batuputih, khususnya Desa Larangan Barma bisa irit biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Larangan Barma H. Nawi, mengatakan, dengan adanya sidang keliling Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep ini yang merupakan trobosan baru, masyarakat sangat terbantu.
“Yang jelas, dengan adanya pelayanan baru ini kami (Pemdes Larangan Barma) bersama masyarakat bersyukur karena sangat terbantu,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap adanya terobosan baru ini, sidang di Pengadilan Agama ke depannya bisa dilakukan di Kecamatan Batuputih atau bahkan di Desa Larangan Barma.
“Kami berharap Pengadilan Agama menggelar sidang keliling ke desa-desa, melainkan ke depannya sidang di desa kami digelar setiap bulannya,” pungkasnya. ( KIM-BPUT/Ismi,Fer )