News Room, Rabu ( 21/09 ) Momentum Pilkades serentak setidaknya melalui tahapan-tahapan, yang sekarang sudah sampai pada tahapan pendaftaran pemilih sementara.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si kepada News Room, Rabu (21/09) di ruang kerjanya mengatakan, Pilkades serentak dianggarkan dari APBD, sedangkan Pilkades PAW mengacu pada Perbup Sumenep Nomor 14 tahun 2016 dilakukan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dan anggarannya melalui APBDes.
Dafir menambahkan, pelaksanaan pilkades serentak direncanakan pada awal Desember yang terdiri dari 18 Desa. Sedangkan pilkades PAW akan dilaksanakan pada awal bulan November yang terdiri 10 Desa. Pihaknya optimis dengan pelaksanaan Pilkades 2 varian tersebut sukses.
Selanjutnya mengenai regulasi pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) sudah melakukan studi banding ke beberapa Kabupaten/Kota yang telah sukses menggelar PAW dan juga sudah melalui musyawarah dengan para stakeholder.
Sementara gelaran Pilkades serentak kali ini merupakan tahap ke 2 pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. ( JuP-01, Fer )