Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2011
  • 373 Kali

Pemerinatah Kabupaten Sumenep Siap Lakukan Sistem e-Procurement

News Room, Kamis ( 23/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep siap untuk melaksanakan sistem e-procurement atau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis internet, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Chusnul Rofiq, M.Si, Kamis (23/06) mengatakan, pihaknya sudah melakukan launching LPSE dan pelatihan bagi petugas panitia lelang umum, pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan perangkat dan aparatur pemerintah 6 orang yang bertugas di LPSE Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan kesiapan sarana dan prasarana LPSE tersebut, pihaknya berencana untuk mulai membuka pendaftaran bagi rekanan yang ingin bergabung menjadi anggota LPSE pada minggu depan. ”Pada Senin (27/06), kami berencana untuk melakukan sosialisasi pada asosiasi rekanan non kecil, selanjutnya rekanan kecil, sekaligus mengajak mereka untuk mendaftarkan usahanya di LPSE, dan pendafatrannya tidak dipungut biaya,”tegasnya. H. Chusnul Rofiq menyatakan, Pemerintah Daerah menjadwalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui LPSE pada tahun 2012, sehingga SKPD harus menggunakan LPSE untuk melaksanaan proyek pembangunan pengadaan barang dan jasa di isntansinya. Dan rekanan harus menjadi anggota LPSE untuk mengakses pengadaan barang dan jasa Pemerinah Daerah. Proses pengadaan barang dan jasa melalui LPSE untuk menentukan rekanan pemenang khusus lelang umum proyek yang nilainya diatas Rp. 200 juta, sedangkan proyek pembangunan yang nilainya dibawah Rp. 100 juta melalui penunjukan, dan proyek yang nilainya Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta, lelang sederhana dilakukan oleh masing-masing SKPD. Hanya saja, meski untuk menentukan rekanan pemenang, tidak dilakukan melalui LPSE, masing-masing SKPD harus tetap mengumumkan proyek penunjukan dan lelang sederhana di LPSE. ”Jadi, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga meskipun lelang sederhana dan penunjukan harus diumumkan di LPSE, Website Pemkab Sumenep dan pengumuman di papan informasi di masing-masing SKPD,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )