News Room, Kamis ( 06/03 ) Kebijakan itu pada intinya PLN mengajak masyarakat pengguna jasa PLN untuk menghemat penggunaan listrik seefisien mungkin, mengingat PLN akan mengurangi beban puncak. Hal tersebut dikatakan oleh supervisor PLN, Slamet saat dijumpai Repoeter News Room disela-sela rapat koordinasi, Kamis (06/03). Untuk itu pihak PLN terus berupaya untuk memberikan informasi awal bagi masyarakat tentang perubahan kebijakan tarif progresif PLN itu, yang akan diberlakukan mulai bulan April 2008 mendatang. Slamet menjelaskan, untuk tarif progresif biaya pemakaian listrik rumah (R1) dari 450 KWH. Pemakaian tarif maksimum adalah 75 KWH per-bulan, sesuai dengan tarif listrik nasional, bila pemakaian lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan. Sedangkan untuk pemakaian yang 900 KWH. pemakaian tarif maksimumnya 115 KWH per-bulan, adapun untuk 1.300 KWH. Batas pemakain maksimum adalah 197 KWH per-bulan. Dan apabila pelanggan listrik menggunakan dibawah batas maksimum akan mendapat pengurangan biaya. ( JuP-18, Soek )