Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-03-2007
  • 531 Kali

PEMERINTAH DAERAH MASIH MENGKAJI NOMINAL TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PNS

Sumenep-Kominfo News Room : Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep belum ada kepastian tentang waktu pencairannya. Pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji nominal tunjangan kesejahteraan dari masing-masing instansi sesuai Peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM ketiak dikonfirmasi News Room di Kantornya kemarin menuturkan, untuk pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS, Pemerintah Daerah akan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama, mengingat dalam Permendagri tersebut ada beberapa kriteria, diantaranya menyesuaikan dengan beban kerja PNS, kondisi kerja yang berkaitan dengan jarak, kelangkaan profesi dan tingkat keamanan kerja. Namun lanjut H. Achmad Masuni, karena Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu baru terbit, pihaknya mengusulkan agar tunjangan kesejahteraan PNS tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. H. Achmad Masuni mengatakan, usulan pemberian tunjangan kesejahteraan itu agar sama dengan tahun lalu, belum ada kepastian, dan saat ini pihaknya masih menungu hasil evaluasi APBD 2007 dari Gubernur Jawa Timur. Terkait dengan nominal tunjangan kesejahteraan dalam APBD 2007 sama dengan tahun sebelumnya, namun yang pasti pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan Permendagri. Lebih jauh H. Achmad Masuni menambahkan, alokasi anggaran dalam APBD tahun ini sekitar Rp. 26 Millyar dan tunjangan tersebut terhitung dari bulan Januari hingga bulan Desember 2007. ( Yasik, Esha )