
Media Center, Selasa ( 11/03 ) Berkaitan dengan penyelesaian atau pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sumenep sebenarnya sudah tuntas sebelum Maret 2025 kemarin. Dan tinggal menunggu proses penyerahan SK setelah mendapatkan NIP dari Kemenpan RB.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menanggapi pertanyaan dari perwakilan Calon PPPK tahap 1 Teknis, di ruang kerjanya, Selasa (11/03/2025).
"Terkait dengan proses penyelesaian atau pengangkatan CASN dan PPPK utamanya yang tahap 1, sebenarnya sebelum Maret sudah tuntas semua dan tinggal menunggu proses selanjutnya dari Menpan RB," ujarnya.
Namun, karena adanya surat Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, bahwa pengangkatan CASN dan PPPK akan dilaksanakan secara bertahap di tahun yang berbeda. Yakni untuk CASN diangkat serentak terhitung mulai 01 Oktober 2025 dan PPPK diangkat serentak mulai 01 Maret 2026.
Sehingga, dengan adanya surat Menpan RB yang berlaku secara nasional, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, dan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sebab, yang berhak melakukan pengangkatan ASN maupun PPPK merupakan kewenangan Menpan RB. Meskipun daerah sebenarnya sudah siap dan tinggal menunggu regulasi dari pusat.
"Kami tetap menunggu regulasi dari pusat. Mudah-mudahan ada perubahan seperti harapan bersama bisa diangkat segera, karena ini merupakan kebijakan publik yang bisa berubah kapan saja," tandasnya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Honorer Calon PPPK tahap 1 teknis Kabupaten Sumenep Feriyanto, mengungkapkan, pihaknya bersama sebanyak 107 orang yang lolos seleksi calon PPPK tahap I pada akhir 2024 lalu, tentunya sangat kecewa dengan keputusan Menpan RB yang kemudian menerapkan kebijakan harus menunggu satu tahun lagi.
"Setelah para honorer K2 dan honorer yang masuk database berjuang untuk bisa lolos sebagai PPPK, namun akhirnya harus kandas dan menunggu satu tahun lagi, tentunya sangat memberatkan," ujarnya.
Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan pemerintah pusat. Meskipun apa yang sudah dilakukan berbulan-bulan sejak November 2024. Melalui tes PPPK tahap 1 yang kemudian dilakukan kelulusannya di awal 2025, memproses Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga pada pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Dan berharap di awal Maret 2025 ini sudah bisa diangkat sebagaimana jadwal proses tahapan rekrutmen PPPK 2024.
"Kami berharap Menpan RB masih bisa mengkaji ulang kebijakan yang dibuat, karena itu sangat memberatkan bagi kami yang notabene banyak puluhan tahun, bahkan hingga 20 tahun lebih mengabdi yang K2 hingga ada yang tinggal beberapa bulan memasuki masa pensiun, namun pada akhirnya harus kandas," ungkapnya.
Namun, pihaknya bersama kawan senasib akan terus mengikuti perkembangan informasi, karena sudah ada forum honorer R2 dan R3 yang berjuang ke pusat untuk menyampaikan aspirasi seluruh honorer se-Indonesia, syukur masih bisa untuk segera dilakukan pengangkatan dalam waktu dekat di 2025 ini. Dan honorer yang mengikuti tahap kedua juga bisa menyusul. ( Ren, Fer )