Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-01-2011
  • 419 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Belum Bentuk Perda BPBD

News Room, Sabtu ( 08/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep belum membentuk Peraturan Daerah (Perda), tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si mengatakan, pembentukan BPBD Kabupaten Sumenep baru diatur melalui Peraturan Bupati saja, namun jika ada tuntutan Peraturan Pemerintah yang mengharuskan daerah ada BPBD, pihaknya segera menindak lanjuti untuk membentuk Perda dan BPBD. Saat ini, untuk penanganan bencana alam dilakukan oleh Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB), yang melibatkan personel dari sejumlah instansi terkait. ”Selama ini, yang menangani bencana alam Satlak PB yang teknisnya dilakukan oleh Dinas Sosial yang menangani bantuan bencana alam dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Dan Alhamdulilah, hingga saat ini, penanganan bencana yang dilaksanakan oleh Satlak PB masih efektif,”tegasnya. H. Soengkono Sidik menyatakan, yang jelas jika pemerintah daerah harus membentuk BPBD, otomatis harus membuat Perda, guna membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Istansi baru yang berbentuk badan. Jika penanganan bencana berbentuk BPBD itu berhak mendapatkan dan mengelola sendiri anggaran dana untuk operasional dan bantuan bencana di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ( APBD ). ”Kalau Satlak PB, tidak boleh menangani dana sendiri di APBD, namun untuk biaya operasional dan bantuan bencana harus mengambil dana dari dana tak tersangka,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )