Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2009
  • 708 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Gelar Sosialisasi Perpajakan

News Room, Selasa ( 06/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi perpajakan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendahara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM membuka langsung kegiatan itu di Hotel Utami Sumekar, Selasa,(06/10). H. Fen A. Effendy Said mengatakan, dengan kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perpajakan, sehingga berdampak terhadap bagi hasil pajak, baik dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan pajak penghasilan dibagi hasilkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 20 persen ”Makanya kita setiap tahun melakukan sosialisasi, agar pendapatan pajak makin bertambah, dengan harapan bagian bagi hasil pajak Kabupaten Sumenep juga tinggi.”tegasnya. H. Fen A. Effendy Said menjelaskan, pajak PPH dari unsur PNS tidak ada masalah, sebab PPH-nya mendapat bantuan dari pemerintah, sedangkan masyarakat, hanya bagi mereka yang berpenghasilan tertentu saja, sehingga masyarakat yang berpenghasilan tidak mencapai ketentuan minimal, berkewajiban membayar PBB saja. Sementara itu Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. MD Suparto, MM mengungkapkan, pada dasarnya pendapatan perpajakan sangat dominan dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui APBD. ( Yasik, Esha )