Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-08-2011
  • 393 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Mulai Salurkan Zakat Fitrah

News Room, Rabu ( 24/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyalurkan zakat fitra pada sejumlah masjid, mushalla, langgar, panti yatim, yayasan dan organisasi masyarakat. Penyerahan zakat fitra tersebut dilakukan secara simbolis Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada perwakilan penerima di Gedung KORPRI, Rabu (24/08). Bupati menyatakan, zakat fitra yang dilasurkan pemerintah daerah melalui berbagai lembaga penyalur zakat, sejatinya bersasal dari zakat fitra pegawai negei sipil (PNS) disejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk juga bersal dari zakat fitra karyawan BUMD. Pihaknya berharap lembaga penyalur zakat fitra benar-benar meberikan zakat tersebut pada warga masyarakat, yang memang berhak menerima. Bahkan diharapkan pula penyaluran zakat tersebut dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah tahun ini. ”Saya titipkan setalah zakat fitra ini tiba di lembaga penyalur, baik masjid, mushalla, langgar dan organiasi masyarakat harus secepatnya menyalurkan zakat pada yang berhak menerima, jangan sampai dikumpulkan di tempatnya untuk menunggu zakat yang lain,”tegasnya. Bupati menyatakan, penyaluran zakat fitra tersebut tidak hanya dilakukan ditingkat Kabupaten saja, namun juga dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan se Kabupaten Sumenep, dengan sasaran warga msyarakat dimasing-masing Kecamatan setempat. ”27 Kecamatan juga menyalurkan zakat fitra pada warga masyarakatnya yang berhak menerima, dan pengumpulan zakatnya berasal dari PNS di Kecamatan, UPT dan warga masyarakat,”ungkapnya. Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. H. Koesman Hadie, M.Si mengungkapkan, pengumlpulan zakat fitrah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan BUMD sebesar Rp. 79.125.000,00, beras sebanyak 10 ton 175 kilogram. Penyaluran zakat teresbut melalui 108 lembaga penyalur sebanyak 5.800 kilogram beras. ”30 pemohon dari masjid, panti yatim dan yayasan masing-masing mendapatkan 75 kilogram beras, 64 pemohon dari mushalla, LSM dan organisasi kemasyarakatan masing-masing mendapatkan 50 kilogram beras, 14 pemohon dari langgar dan perkumpulan lainnya masing-masing mendapatkan 25 kilogram beras, dan dalam bentuk kupon sebanyak 1.750 kupon sebanyak 4.375 kilogram beras,”ungkpanya. ( Yasik, Esha )