Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-09-2008
  • 437 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Tetapkan HET Mitan

News Room, Selasa ( 02/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah dari pangkalan hingga ketingkat pengecer, seiring dengan adanya kenaikan harga tahun ini. Ketentuan HET minyak tanah itu, masing-masing Kecamatan daratan dan kepulauan bervariasi. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Dearah Kabupaten Sumenep, H. Ach Sadik, S.Sos mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan HET minyak tanah tersebut bergantung dari jarak masing-masing Kecamatan, sehingga antara Kecamatan yang satu dengan yang lain berbeda. Sesuai Surat Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, HET tertinggi, yakni di Kecamatan Masalembu dan Sapeken seharga Rp. 3.622,00 per-liter dan terendah seharga Rp. 2.916,00 per-liter di Kecamatan Kota Sumenep. "Kita meminta pangkalan minyak tanah menekankan, agar pengecer menjual kepada konsumen dengan harga yang wajar, artinya ada keuntungan tapi tidak mencekik masyarakat,"tegasnya. H. Ach. Sadik juga berharap pemilik pangkalan menjual minyak tanah ke tingkat pengecer agar benar-benar mematuhi HET Kabupaten, sebab Tim Kelangakaan Penaggulanan BBM tidak akan tinggal diam, jika menemukan pangkalan melanggar ketentuan HET akan melaporkan ke agen, agar mencabut ijinnya. ( Yasik, Esha )