Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2011
  • 411 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Usulkan Raperda Tentang PBHTB

News Room, Senin ( 03/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang mengatur pengelolaan BPHTB dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten /Kota sejak 1 Januari 2011. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, saat Sidang Paripurna DPRD tentang Jawaban Eksekutif (Bupati) terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 9 Raperda, di Gedung DPRD setempat, Senin, (03/01) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep memang harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang BPHTB untuk melakukan pemugutan potensi BPHTB. Pemerintah dearah sejatinya tidak bisa memungut BPHTB, manakala tidak ada payung hukum yang jelas, yang berakibat tidak ada penerimaan dana BPHTB di Kas Daerah. ”Sejak diserahkan BPHTB pada Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah daerah harus membuat Perda-nya, sebab jika Perda belum dilegalisasi, maka potensi BPHTB tidak bisa dipungut, sehingga dipastikan daerah kehilangan potensi BPHTB di Kas Daerah,”tegsanya. Bupati menyatakan, pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan mengelola BPHTB, untuk penerimaan BPHTB di Kas Daerah berkurang dari tahun sebelumnya, sebab Pemerintah Daerah sudah tidak menerima bagi hasil BPHTB rata-rata dari Pemerintah Pusat. Peneriman BPHTB Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2010 sebesar Rp. 3,7 milyar, namun mulai tahun 2011, penerimaan BPHTB relatif kecil, yakni sekitar 100 juta. ”Penerimaan BPHTB sejak tahun 2011 dalam satu tahun memang kecil, sebab potensi BPHTB di Kabupaten Sumenep sangat kecil yang tentunya penerimaannya juga kecil,”ungkapnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan Raperda untuk ditetapkan, yakni Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025, Raperda tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dan Raperda tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Sekretariat KORPRI, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.( Yasik, Esha )