Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-05-2007
  • 517 Kali

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2008

Sumenep-Kominfo News Room : Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008 ditanda tangani di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Rabu (30/05) siang. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Apatur Negara, dan perwakilan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Usai penandatanganan SKB tiga menteri tersebut, Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan, hari libur dan cuti bersama tahun 2008 mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi nasional. Selain itu juga dipertimbangkan faktor keagamaan dan kepentingan para pekerja. Hal lin yang menjadi pertimbangan dari keputusan ini adalah agar karyawan tidak mendapati istilah “hari kejepit nasional”. “Maka SKB hari libur bersama ini mempertimbangkan suatu efektifitas dan efisiensi nasional. Kemudian juga dengan hari besar keagamaan. Hari besar nasional dan cuti bersama ini digabungkan agar bisa menjadi suatu yang lebih efektif. Tentu juga dipertimbangkan kepentingan-kepentingan selain keagamaan, juga kepentingan swasta, buruh dan pegawai negeri”, kata Aburizal. “Kita harapkan dengan adanya efisiensi itu tidak ada pada hari-hari kejepit itu suatu absensi nasional yang sebenarnya masuk menjadi tidak masuk. Saya kira demikian, maka tidak menjadi efektif dan efisien”, sambungnya. Ia menambahkan, untuk pelaksanaan ibadah puasa, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, maka pada tanggal 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah 1429 Hijriyah akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Menteri Agama. Bila diperhatikan dalam susunan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008, maka untuk cutri Idul Fitri menjadi cuti terpanjang, yakni 2 hari menjelang hari raya dan 1 hari setelahnya. Sehingga cuti dan libur bersama pada hari raya 2008 akan menjadi 5 hari. ( KCM, Esha )