Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2010
  • 438 Kali

Pemilih Pilkada Sumenep Putaran II Boleh Gunakan KTP

News Room, Kamis ( 05/08 ) Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran II, akan diikuti oleh seluruh masyarakat setempat yang memiliki hak suara. Sebab, aturan baru yang dikeluarkan KPU Sumenep, bahwa warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), diperbolehkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Ali Fikri, S.Ag menjelaskan, awalnya surat edaran dari KPU Propinsi Jawa Timur terkait aturan yang sudah disebarkan pada jajaran dibawah, mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang diperkenankan memakai KTP bagi warga yang tercantum di DPS namun tidak ada di DPT. “Tapi, kami kembali menerima aturan baru berupa surat edaran dari KPU Propinsi Jawa Timur, mengenai penggunaan KTP itu. Dalam artian, walau warga yang tidak tercantum di DPS maupun DPT, akan tetapi mengantongi KTP berhak menyalurkan hak suara di TPS,” kata Fikri, pada wartawan dikantornya, Kamis (05/08). Surat edaran penggunaan KTP saat pemungutan suara itu, kata Fikri, diterima oleh KPU Sumenep tertanggal 4 Agustus 2010. “Setelah menerima surat edaran tersebut, kami langsung menyebarkannya pada seluruh jajaran KPU,”ungkapnya. Fikri berharap, dengan adanya aturan baru itu, semua warga Sumenep bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada putaran II. KPU Sumenep memutuskan pelaksanaan Pilkada putaran II pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan diikuti 2 pasangan calon, yakni A. Busyro Karim-Sungkono Siddik dan Azasi Hasan-Dewi Khalifah. ( Nita, Esha )