News Room, Rabu ( 08/10 ) Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2008 ini, ternyata hingga saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani pengacara yang menjadi mitra kerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Tutik Haryati, SH, MH kepada News Room menjelaskan, dari 13 kasus yang ditangani Tim Bantuan Hukum Pemkab Sumenep, 7 diantaranya merupakan kasus pidana. Sedangkan sisanya merupakan kasus perdata, yakni perceraian di Pengadilan Agama. â€ÂDari 13 kasus yang kita bantu, 10 kasus diantaranya sudah proses persidangan hingga di Pengadilan Negeri Sumenep, bahkan ada sebagian sudah pada putusan hakim. Sedangkan 3 kasus lainnya masih proses dan belum masuk ke persidangan,â€Âujar Tutik. Lebih lanjut tegas Tutik, pihaknya pada tahun 2008 ini yang merupakan program perdana Pemkab Sumenep, baru menganggarkan sebesar Rp. 30 juta untuk 30 kasus, yakni 20 kasus pidana, dan 10 kasus perdata. Hal itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang, yakni negara berkewajiban memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Untuk kasus pidana yang ditangani saat ini, yang paling banyak kasus pengrusakan Kantor Polsek Talango, kemudian juga ada kasus pidana pembunuhan di kepulauan Kangean dan selebihnya kasus perdata perceraian. Meski hingga saat ini diakui Tutik, dana yang dianggarkan bagi enam pengacara yang menjadi mitra Pemkab Sumenep belum turun. Namun Tutik berharap penanganan hukum kepada masyarakat kurang mampu itu tetap berjalan dengan baik. Sebab kerjasama yang sudah dijalin itu sudah menjadi komitmen bersama untuk membantu masyarakat kurang mampu yang mengalami permasalahan dengan hukum. ( Ren, Esha )