Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2011
  • 682 Kali

Pemkab Lakukan Pembayaran Lahan Bandara Trunojoyo

News Room, Kamis ( 21/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pembayaran ganti rugi lahan pada pemilik lahan untuk pengembangan areal Bandar Udara (Bandara) Trunojoyo. Pembayaran pembebasan lahan tersebut dilakukan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si secara simbolis pada perwakilan pemilik lahan di kantor Bupati, Kamis (21/07). Bupati mengatakan, pihaknya berterima kasih pada warga pemilik lahan yang secara suka rela mau menjual tanahnya untuk pengembangan Bandara Trunojoyo, sebab tanpa kerelaan para pemilik lahan tersebut, pihaknya tidak mungkin mengembangkan Bandara Trunojoyo untuk kepentingan umum. Pihaknya mengembangkan Bandara Trunojoyo dengan membebaskan lahan di sekitar Bandara, bertujuan untuk menjadikan Bandara Trunojoyo sebagai Bandara komersial. Dan untuk mewujudkan Bandara komersial harus dilakukan pengembangan, baik landasan pacu dan sarana yang lain. ”Jika Bandara Trunojoyo menjadi komersial, bisa menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat. Jadi, kami menjadikan Bandara Trunojoyo sebagai Bandara komersial tidak lain hanya untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sumenep.”tegasnya. Bupati menyatakan, pihaknya sudah menginstruksikan pada panitia pembebasan lahan Bandara Trunojoyo agar bekerja sesuai dengan prosedur, dan tidak melakukan pemotongan sepersen pun. ”Kami sengaja menekankan panitia untuk bekerja secara profesional, agar dalam proses pembebasan lahan Bandara Trunojoyo itu tidak menimbulkan masalah sekaligus tidak merugikan masyarakat pemilik lahan,”tegasnya. Ditempat yang sama, Paniti Pembenasan Lahan Bandara Trunojoyo yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si mengatakan, pihaknya meminta pemilik lahan untuk tidak memberikan uang sepersen pun pada pihak manapun yang meminta uang dengan alasan apapun. Pihaknya berkomiten untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga tidak meminta apapun pada pemilik lahan. ”Tolong, warga pemilik lahan yang menerima uang ganti rugi, agar tidak mempercayai pihak manapun yang meminta uang, karena uang ganti rugi pembebasan itu sudah sah milik pemilik lahan. Jadi tolak saja, apabila ada orang yang minta uang untuk kepentingan pembebasan lahan,”ungkapnya. Sekretaris Daerah mengungkapkan, pembayaran pembebasan lahan itu dilakukan secara tunai melalui salah satu Bank di Sumenep, dengan ketentuan harga lahan per-meternya sebesar Rp 100.000,00. Untuk pembebasan lahan Bandara Trunojoyo tertsebut, luasnya 1,6 hektar yang dimiliki oleh 7 warga masyarakat. ”Kami tidak membedakan harga lahan untuk masing-masing pemiliknya, sesuai kesepakatan sebesar Rp. 100.000,00 per-meter berlaku untuk semua tanah,”tambahnya. ( Yasik, Esha )