Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-07-2010
  • 777 Kali

Pemkab Pelajari Putusan MK Penggantian Ranmor Hilang

News Room, Rabu ( 28/07 ) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggantian 100 persen kendaraan bermotor (ranmor) hilang saat diparkir, menjadi pemikiran khusus bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Achmad Aminullah, M.Si menjelaskan, putusan MK tersebut memang harus diikuti oleh semua pihak, namun untuk di Sumenep belum bisa melakukan kebijakan, karena masih akan mempelajari terlebih dahulu. “Kami perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK itu, khawatir terjadi mis-komunikasi. Sebab, di Sumenep ini pembayaran parkir itu baru sebatas retribusi yang nominalnya sangat kecil, biasanya yang harus mengganti terhadap ranmor hilang bagi penitipan, semisal di Rumah Sakit Daerah setempat,”kata H. Minul, ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Rabu (28/07). Sementara salah seorang anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini mengatakan, pihaknya sangat mendukung putusan MK tersebut. “Kami sepakat dengan putusan MK, karena Pemkab jangan hanya menarik retribusi saja, tetapi harus ada tanggung jawabnya terhadap ranmor yang hilang ketika diparkir,”ungkapnya. Namun, kata Badrul, penggantian hingga 100 persen itu harus dilakukan pengkajian ulang bagi penarikan retribusi, dan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir secepatnya mesti dibuat. “Kalau memang penggantian itu harus dilakukan, secara otomatis penarikan retribusi juga harus dinaikkan, biar seimbang dengan penggantiannya,”ujarnya menegaskan. Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya, menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran. Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT. SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT. SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT. SPI. ( Nita, Esha )