Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2012
  • 474 Kali

Pemkab Siapkan Dana PBPH Bagi Masyarakat Kurang Mampu

News Room, Jumat ( 27/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan dana Program Bantuan Pendampingan Hukum (PBPH) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012, guna membantu masyarakat kurang mampu. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Jumat (27/01), mengatakan, pihaknya sengaja kembali menyediakan dana progam bantuan pendampingan hukum di APBD 2012, karena hasil evaluasi program tersebut di APBD tahun 2011, masyarakat banyak yang mengajukan bantuan pendampingan hukum, bahkan pengajuanya sampai melebihi anggaran yang tersedia di APBD. Pihaknya di APBD tahun 2012 mengalokasikan dana bantuan hukum sebanyak 30 kasus, hanya saja pada tahun ini program tersebut tidak sebatas membantu masyarakat yang terasangkut kasus pidana dan perdata saja seperti tahun lalu. ”Kami tahun ini tidak hanya memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana dan perdata, tapi juga untuk kasus pendampingan kekerasan pada perempuan dan anak. Pendampingan hukum yakni dari sisi advokasinya untuk mendampingi korban mulai dari awal pemeriksaan sampai tuntasnya perkara hingga proses kasasi.”tegasnya. Titik Suryati menyatakan, hingga saat ini, ada satu kasus kekerasan pada anak-anak yang meminta bantuan pendampingan hukum, sementara untuk kasus pidana dan perdata belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan bantuan pendampingan hukum. Untuk kasus pendampingan hukum baik pidana, perdata dan kekerasan perempuan dan anak anggarannya sebesar 5 juta setiap kasus. Dan dalam program pendampingan hukum bekerja sama dengan advokat yang berpengacara di Kabupaten Sumenep. ”Program bantuan pendampingan hukum ini, juga merupakan bentuk kemanusian advokad yang berpengacara di Kabupaten Sumenep, karena untuk tarif jasa profesinya tidak mungkin sebesar 5 juta tapi lebih dari angka itu. Jadi selain kepedulian pemerintah daerah juga advokad yang berpengacara di Kabupaten Sumenep, untuk membantu masyarakat kurang mampu.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )