Sumeenp-Kominfo News Room : Meskipun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) menghimbau masing-masing daerah untuk membetuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komite Pelayanan Publik (KPP), namun pemerintah Kabupaten Sumenep masih akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perda tersebut. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch Dahlan, MM menuturkan, pemerintah daerah masih akan mengkaji penting tidaknya Komite Pelayanan Publik, mengingat saat ini Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan Perda yang berlaku di Jawa Timur tentang Pelayanan Publik, karena yang berkaitan dengan pelayanan publik pemerintah daerah mengacu kepada Perda Jawa Timur. Apalagi Perda Pemrop Jawa Timur itu sudah berdasarkan aspirasi dari seluruh daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Wakil Bupati menuturkan, jika pemerintah daerah membentuk Komite Pelayanan Publik atau Perda lain yang terkait dengan pelayanan publik, dikhawatirkan Perda itu akan tumpang tindih dengan Perda Pemprop Jawa Timur. Lebih jauh Wakil Bupati mengemukakan, kendati pemerintah daerah tidak membentuk Perda Komite Pelayanan Publik, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan apabila masyarakat ingin mengadukan keluhannya bisa melalui kotak pos pengaduan Pemkab Sumenep, yakni Nomor 999. ( Yasik, Esha )