News Room, Kamis ( 21/05 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengancam akan memberi sanksi kepada pengembang perumahan yang ada di wilayah setempat. Itu akibat fasilitas umum (fasum) yang disediakan, seperti drainase amburadul.
Berdasarkan data, ada sebanyak 16 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. AZ Rahman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep, mengatakan, sanksi itu akan diberlakukan ketika Peraturan Daerah (Perda) Perumahan sudah disahkan.
"Perda perumahan saat ini sedang digodok di DPRD Sumenep,"kata AZ Rahman, Kamis (21/05).
Ia meminta jika nantinya Perda Perumahan dilegalkan, maka instansi terkait harus betul-betul melaksanakannya. "Kalau memang salah, ya langsung diberi sanksi. Karena dalam perda itu sudah diatur,"terangnya.
Sementara Dinas PU Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto, menegaskan, bahwa keberadaan drainase dikawasan perumahan tidak sesuai aturan. Drainase yang dibuat para pengembang perumahan itu ternyata tidak sampai pada titik akhir pembuangan.
"Itu sudah menyalahi aturan. Tapi karena Perda Perumahan masih dibahas, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tunggu saja kalau sudah disahkan,"tegas Bambang.
Ia juga mengungkapkan, Perda Perumahan ini sengaja diusulkan untuk menata lokasi dan bangunan perumahan supaya tidak menumpuk dikawasan kota.
"Sebab kawasan kota yang boleh dibangun perumahan sudah menipis, tinggal 2 hekta dari 8 hektar. Jadi perlu penataan sedetail mungkin,"ungkapnya.
Bambang menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak bisa ikut campur dalam persoalan penyediaan fasum seperti drainase dikawasan perumahan. Kecuali perumahan itu sudah diserahkan kepada Pemkab, baru bisa turun tangan memperbaiki fasum dikawasan tersebut. ( Nita, Esha )