News Room, Sabtu ( 26/04 ) Banyaknya kasus penyimpangan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang dilaporkan ke Polres, membuat Pemerintah Kabupaten Sumenep bersikap tegas dan menyatakan mendukung langkah Polisi untuk mengungkap penyimpangan raskin tersebut. Berdasarkan data dari Pemkab, saat ini ada 13 kasus dugaan penyimpangan raskin yang dilaporkan ke polisi. Namun, dari belasan kasus itu, setelah dilakukan penelitian, hanya 8 kasus yang dinilai layak untuk diproses secara hukum. Kaitan dengan itu, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Camat, agar kasus penyelewengan raskin tidak terjadi lagi. Demikian diungkapkan Sekretaris Tim Raskin Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos. H. Achmad Sadik mengatakan, rapat koordinasi dengan Camat itu dilakukan, agar raskin berjalan dengan baik. Sebab, sekarang Pemkab Sumenep betul-betul bersikap tegas terhadap proses hukum penyimpangan raskin. “Dengan ditemukannya belasan dugaan penyimpangan raskin dan 8 kasus diproses hukum, Bupati meminta agar tidak ada lagi proses hukum terkait kasus raskin. Sebab, nantinya tersangka dari raskin tersebut adalah Tim raskin di bawah,†terangnya. Menurut H. Achmad Sadik, Bupati memang meminta kepada Camat untuk memfasilitasi kepada Tim raskin di tingkat Desa, supaya benar-benar menyalurkan raskin tepat sasaran dan tepat harga. “Yang banyak terlibat dalam penyimpangan raskin di Desa itu, bukan Camat tapi aparat Desa. Camat selaku penanggung jawab Tim raskin Kecamatan, diminta harus melakukan pengawasan ekstra,†tegasnya. H. Achmad Sadik menjelaskan, untuk persoalan dana transportasi yang dikeluhkan Tim raskin kepulauan, juga sempat disinggung dalam rapat. Jika memang dana transportasi itu masih kurang, pihaknya mempersilahkan kepada pihak Kecamatan untuk mengajukan tambahan. “Dana transportasi untuk kepulauan lebih besar dari daerah lain, jadi pengajuan tambahan itu harus rasional, jangan-jangan hanya lebihnya saja yang kurang. Sebab, kenyataannya sampai sekarang tidak ada yang mengajukan tambahan,†tukasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin membenarkan, jika sudah ada belasan laporan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan raskin. Tapi, dari belasan itu, baru 9 kasus yang diproses secara hukum. “Data dari Reskrim yang sudah ditangani penyidik pada tahun 2007 sebanyak 4 kasus, sedangkan tahun ini ada 5 kasus. Jadi, jumlahnya sebanyak 9 kasus,†terangnya. ( Nita, Esha )