Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-03-2022
  • 667 Kali

Pemkab Sumenep Dukung Rumah Restorative Justice

Media Center, Kamis ( 31/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung Rumah Restorative Justice yang diluncurkan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, pasalnya melalui program itu untuk menyelesaikan kasus hukum tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.

Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi, SH, MH, mengatakan, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice jika ada perkara hukum tidak harus diselesaikan melalui pengadilan, sehingga ada kasus hukum yang bisa diselesaikan secara perundingan atau musyawarah.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima program Rumah Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara hukum khususnya terjerat hukum pidana dan perdata,” jelas Bupati di sela-sela Peluncuran (Launching) Rumah Restorative Justice, di Balai Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (31/03/2022).

Rumah Restorative Justice ini dalam menyelesaikan perkara hukum pidana dan perdata, dilakukan dengan pendekatan kearifan dan budaya lokal, supaya membawa ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

“Manakala, ada perkara hukum tidak sampai pada proses pengadilan penyelesaiannya tentu membuat masyarakat lebih tenteram,” tuturnya.

Untuk itulah, Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menyosialisasikan keberadaan Rumah Restorative Justice, agar masyarakat paham dan mencari solusi keadilan melalui program barunya itu. 

“Rumah Restorative Justice benar-benar dimanfaatkan untuk digunakan dan dimaksimalkan bagi pencari keadilan,” tandasnya.

Bupati mengungkapkan, Rumah Restorative Justice bisa berkembang di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, sebagai solusi untuk menyelesaikan perkara hukum pidana dan perdata, dengan kearifan lokal.

“Semoga dengan, Rumah Restorative Justice di Desa Pabian benar-benar menjadi pilot project dalam rangka mendekatkan pelayanan hukum lintas institusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Sumenep menciptakan inovasi Rumah Restorative Justice (RRJ) di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Peluncurannya ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim 0827 Sumenep dan unsur lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep Trimo, SH, MH, mengungkapkan, Restorative Justice suatu solusi untuk menyelesaikan suatu perkara hukum masyarakat, yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. 

“Ini adalah terobosan hukum seiring perkembangan hukum semakin hari kian komplek dan dinamis, sehingga perlu inovasi dalam menyelesaikan perkara hukum di masyarakat,” katanya.

Diharapkan, Rumah Restorative Justice yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat pemerintah dan desa bersama aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan perkara hukum mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,.

“Dengan melibatkan berbagai elemen di Rumah Restorative Justice itu, bisa mencari solusi guna menyelesaikan suatu keadilan perkara hukum melalui musyawarah untuk mufakat,” pungkas Kajari Trimo. ( Yasik, Fer )