Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-04-2010
  • 470 Kali

Pemkab Sumenep Fasilitasi Sengketa Pengerukan Lahan

News Room, Rabu ( 07/04 ) Terkait masalah sengketa pengerukan lahan di Desa Sumenep, Dinas Pengairan Kabupaten Sumenep, Rabu (07/04) tadi siang mengundang Badan Pertanahan Nasional Sumenep dan beberapa instansi terkait lainnya, yakni Badan lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Bagian Pemerintahan serta Kepala Desa Nambakor. Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Edy Rasyiadi, M.Si ketika ditemui wartawan di kantornya, usai rapat koordinasi tersebut mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk mengetahui lebih jelas tentang persoalan sengketa pengerukan lahan yang dianggap milik PT. Garam Kalianget. “Rupanya, tadi ada data yang dikeluarkan dari BPN, yang menyatakan hak pakai yang dikeluarkan tahun 1986,” jelas mantan Sekretaris PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep ini. “Karena itu, kami baru melakukan koordinasi, khususnya di internal instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep dulu. Kemudian kami akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut, dan meninjau ulang terkait dengan data tersebut," tandas H. Edy lagi. Lebih lanjut H. Edy mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak PT. Garam, yang sebelumnya juga sempat terjadi persoalan yang sama. Namun itu di lokasi yang berbeda dengan kasus yang terjadi saat ini. H. Edy juga berharap, persoalan sengketa tersebut bisa cepat ditemukan solusi, dan diselesaikan, sehingga tidak berkepanjangan di kemudian hari. ( Ren, Adjie )