News Room, Selasa ( 12/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan disiplin kerja sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si saat pengambilan Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung KORPRI, Selasa (12/04) mengatakan, PNS wajib hukumnya untuk disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sebab PNS yang melanggar disiplin, pasti mendapat sanksi tegas sesuai peraturan dan perundang-udangan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PNS, pihaknya sudah menginstruksikan pada Satpol PP, agar setiap hari jam kerja efektif untuk menertibkan dan menangkap PNS, yang ketahuan sedang berkeliaran diluar kantor pada saat jam kerja. ”Saya sudah perintahkan Pimpinan Satpol PP untuk menerjukan jajarannya setiap jam kerja efektif, untuk menangkap dan membawa PNS yang berkeliaran diwarung-warung dan pasar. Bahkan juga untuk menangkap pelajar yang bolos, sedang berada diluar sekolah,”tegasnya. Bupati menyatakan, sampai saat ini, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar disiplin sesuai peraturan dan perundang-udangan sebanyak 50 orang, dan PNS tersebut terbukti melakukan tindakan dan perbuatan melanggar disiplin dan peraturan yang berlaku, diantaranya yang bersangkutan berselingkuh, tertangkap sabu-sabu dan malas tidak melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan sanksi bagi PNS tersebut diantaranya penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, bahkan ada PNS yang diberhentikan,”ungkapnya. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengungkapkan, PNS yang mengikuti pengambilan sumpah dan janji PNS sebanyak 1.500 orang, yang berasal dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )