Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-12-2022
  • 867 Kali

Pemkab Sumenep Raih Nilai Baik, KASN Berikan Penghargaan Sistem Merit

Media Center, Kamis ( 08/12 ) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas keberhasilannya menerapkan sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.

Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan anugerah Meritokrasi dan piagam dari KASN, karena berdasarkan hasil penilaian penerapan sistem Merit itu memperoleh predikat baik dengan jumlah nilai 265,5.

“Alhamdulillah, anugerah Meritokrasi ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan ASN benar-benar berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,” kata Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi seusai menerima penghargaan, di Jakarta, Kamis (08/12/2022).

Yang jelas, penghargaan ini menjadi penyemangat pemerintah daerah untuk meningkatkan birokrasi semakin baik, dalam menempatkan ASN secara profesional dan berintegritas sesuai kompetensinya masing-masing.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sejatinya bukan sekedar mengejar penghargaan sebagai tujuan utama, namun merupakan upaya menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN berkualitas di setiap instansi," terangnya.

Bupati mengharapkan, pimpinan dan ASN di perangkat daerah harus meningkatkan kebersamaan sekaligus kinerjanya dalam mewujudkan Bismillah Melayani melalui program di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya. 

“Seluruh ASN menjadikan penghargaan ini sebagai motivasi dan semangat untuk berkarya demi membangun Kabupaten Sumenep lebih baik lagi di tahun-tahun selanjutnya,” pungkas Bupati Ra Achmad Fauzi. 

Sementara Sistem Merit ini tujuannya adalah merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme dan primordialisme). ( Yasik, Fer )