Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-04-2012
  • 652 Kali

Pemkab Sumenep Rubah Kebijakan, Setiap Jumat PNS Naik Sepeda

News Room, Jumat ( 13/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep merubah gagasan hemat Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya dekat dengan tempat tugasnya, dari semula 2 kali dalam sebulan menjadi 4 hingga 5 kali dalam sebulan. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Jumat (13/04) mengatakan, semula kebijakan naik sepeda atau becak bagi PNS untuk penghematan BBM yang dilakukan 2 kali setiap bulan pada tanggal 1 dan 15, berubah menjadi setiap hari Jumat setiap bulan, sehingga PNS wajib sebulan sebanyak 4 hingga 5 kali tidak boleh naik kendaraan bermotor. Perubahan jadwal penghematan BBM dilakukan, untuk mengajak PNS dijajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar semakin meningkatkan penghematan penggunaan BBM. ”Instruksi itu guna menggugah kesadaran PNS dilingkungan Pemkab Sumenep supaya semakin melakukan gerakan penghematan penggunaan BBM. Bahkan, setiap Jumat, PNS yang ingin ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat juga dilarang mengendarai kendaraan dinas,”tegasnya. Bupati menyatakan, perubahan kebijakan hemat BBM bagi PNS dijajarannya berlaku sejak hari Jumat pekan depan, untuk itu diharapkan PNS yang jarak rumahnya dekat dengan tempat tugasnya melaksanakan kebijakan tersebut. "Semoga program yang kami gagas itu benar-benar dilaksanakan oleh jajaran PNS di Pemkab Sumenep, dan secara otomatis tentunya mengurangi penggunaan BBM di kalangan PNS,"tegasnya. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan larangan PNS naik kendaraan bermotor ke kantornya juga sebagai upaya berbagi rejeki dengan masyarakat terutama abang becak, karena PNS yang naik becak memberikan tambahan penghasilan pada abang becak. Sedangkan mengawali kebijakan tersebut, Bupati KH. A. Busyro Karim, Wakil Bupati H. Soengkono Sidik, dan Sekretaris Daerah H. Moh. Saleh naik becak ke kantor Bupati pada tanggal 2 April 2012, sekaligus pimpinan dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) naik sepeda pancal dan becak. ( Yasik, Esha )