Sumenep Kominfo News Room : Meskipun sebagian elemen masyarakat mempersoalkan Permendagri Nomor 08 tahun 2007 tentang pengalihan penanganan sumur Migas Blok Maleo Giligenting ke Pemprop Jawa Timur, nampaknya Pemerintah Daerah tidak mempersoalkan jika salah Blok penghasil migas diklaim masuk wilayah Pemprop Jawa Timur. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siradj, SE. MM mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan Blok Maleo yang menangani Pemerintah Profensi Jawa Timur, sebab telah ada aturan batas yang mengaturnya, yaitu 4 mil dari bibir pantai yang menangani adalah Kabupaten/Kota, sedangkan diatas 4 hingga 12 mil yang menangani Pemerintah Propinsi dan diatas 12 mil yang harus menangani Pemerintah Pusat. Namun yang jelas Pemerintah Daerah hanya meminta perusahaan migas untuk memperhatikan Comonity Devloment (CD) bagi masyarakat sekitar pengeboran. Jika perusahaan tidak meperhatikan CD pemerintah daerah juga akan tutup mata manakala pada suatau saat nanti ditengah- tengah masyarakat muncul persoalan. Ditempat terpisah, Humas BP Migas Gunawan Budi Priyono menerangkan, pihaknya tidak ikut campur urusan perebutan Blok Maleo pasca terbitnya Permendagri tersebut, sebab persoalan tersebut hak Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Propinsi. Untuk itu pihaknya hanya menyarankan untuk menyelesaikan agar masalah tersebut melalui jalan musyawarah. Sementara itu Komisi B akan menemui Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan dan mengkonsultasikan keberadaan Permendagri Nomor 08 tahun 2007 yang memasukkan Blok Maleo itu ke wilayah Pemprop Jatim. ( Yasik,Ong,Soek )