Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-11-2010
  • 395 Kali

Pemkab Sumenep Tunggu Penetapan UMK 2011 Dari Gubernur Jatim

News Room, Selasa ( 09/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2011, meskipun Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menetapkan usulan UMK 2011. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si di Sumenep, pihaknya memang sudah mengusulkan penetapan UMK Sumenep 2011 pada Bupati Sumenep untuk mendapat persetujuan dan sesudah mendapat persetujuan Bupati, pihaknya langsung mengirimkan usulan UMK itu pada Gubernur Jawa Timur. Sesuai dengan persetujuan Bupati Sumenep, UMK 2011 tidak berubah sesuai dengan usulan sebelumnya sebesar Rp. 785.000,00 setiap bulan. Hanya saja, untuk kepastian UMK Sumenep itu harus menunggu keputusan Gubernur. ”Untuk kepastian UMK Sumenep hanya menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur, apakah disetujui usulan UMK sebesar Rp. 785.000,00 sesuai hasil rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumenep,”tegasnya. H. Madani menyatakan, jika tidak ada perubahan usulan UMK 2011, otomatis nominal UMK Sumenep tahun 2011, sebesar Rp. 785.000,00 setiap bulan. Hanya saja, kepastiannya itu menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur. Sementara dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumenep, sebelumnya muncul 3 usulan UMK tahun 2011, yakni sebesar Rp. 760.000,00 yang diajukan asosiasi pengusaha, Rp. 785.000,00 dari Pimpinan Disnakertrans yang merupakan unsur pemerintah, dan sebesar Rp. 817.000,00 dari Serikat Pekerja. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumenep menetapkan usulan UMK tahun 2011 sebesar Rp. 785.000,00. ( Yasik, Esha )