News Room, Rabu ( 01/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan untuk melaksanakan parkir berlanganan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 pada bulan Maret 2012 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, H. Ach. Nursalam, S.Sos, M.Si, Rabu (01/02) mengatakan, dasar pelaksanaan parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 4, sudah di sahkan bersama DPRD Sumenep, minggu pekan lalu. Hanya saja, meski pihaknya sudah menetapkan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi Jasa Umum yang menyangkut parkir berlangganan, pihaknya menargetkan pelaksanaan parkir berlangganan efektif pada Maret 2012 mendatang. ”Untuk melaksanakan parkir berlanggan, kami masih harus menunggu dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, dan Memurandum of Understanding (MoU) dengan instansi lain, seperti Polres Sumenep dan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur. Kami targetkan proses regulasi menyelesaikan Perbup dan MoU selesai bulan ini, sehingga pelaksanaan parkir berlangganan efektif Maret 2012 mendatang,”tegasnya. H. Ach. Nursalam menyatakan, parkir berlangganana hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang ber-plat nomor Kabupaten Sumenep, yang pembayarannya dilakukan bersamaan saat pemilik kendaraan memperpanjang pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Sumenep. Sementara untuk kendaraan bermotor yang ber-plat nomor diluar Sumenep, tetap harus membayar parkir konvensional dilokasi parkir. ”Dengan parkir berlangnanan tersebut, target pendapatan yang masuk Kas Daerah sebesar Rp. 1.500.000.000,00,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )