News Room, Senin ( 03/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mununda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Biaya Transportsai Haji Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Senin (03/10) mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menunda pembahasan Raperda tentang bantuan transportsai haji menjadi Peraturan Daerah (Perda). Itu dilakukan, sebab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini, sedang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan perubahan Undang-Undang tentang Haji, sehingga pembahasan Raperda biaya bantuan transportasi haji menunggu pembahasan di DPR-RI. “Kami menilai sebaiknya menunggu hasil revisi Undang-Undang tentang haji yang dilakukan oleh panja DPR-RI, agar kami tidak melakukan 2 kali pembahasan tentang Perda Bantuan Transportasi Haji tersebut. Tapi yang jelas kalau UU-nya sudah dilakukan revisi dan ditetapkan DPR-RI, kami pasti membahas Raperda bantuan transportasi haji tersebut.”tegasnya. Bupati menyatakan, akibat belum pernah ada tentang bantuan transportasi haji sebagai payung hukum, untuk biaya transportasi haji menjadi tanggungan masing-masing Jemaah Calon Haji (JCH). ”Kami belum bisa memberikan bantuan transportsai haji pada tahun ini, sebab bagaimanapun kami tidak berani mencairkan bantuan dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2011 sebelum ada Perda-nya.”ungkapnya. Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Drs. H. Idham Cholid, MH mengungkapkan, sesuai kesepakatan dengan JCH Kabupaten Sumenep, masing-masing JCH membayar biaya sendiri tasnportasi haji sebesar Rp. 400.000,00. ”Kami sebenarnya sudah mengajukan pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, terkait dengan biaya transportasi tersebut, namun karena Peraturan Daerah (Perda) masih dalam proses dan belum disahkan, tentu saja dana transportasi masih tetap menjadi tanggungan JCH,”imbuhnya. Sementara itu, jumlah JCH asal Sumenep 2011 sebanyak 694. Jemaah Calon Haji tersebut tergabung dalam Klompok Terbang (Kloter) 8 dan 9, dan berangkat dari Kabupaten Sumenep pada tanggal 05 Oktober 2011, pukul 01.00 WIB dini hari. ( Yasik, Esha )