News Room, Kamis ( 17/02 ) Pemerintah Kabupate Sumenep berencana untuk membuat sebanyak 19 Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pada tahun ini, pihaknya memang sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, untuk diusulkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, guna dilakukan pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Pihaknya sengaja mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah tersebut untuk melakukan perubahan dan perbaikan Peraturan Daerah sebelumnya yang menyesuaikan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. ”Usulan Raperda tersebut, karena banyak Perda yang perlu menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru, termasuk perubahan Peraturan Bupati yang harus disesuaikan dengan substansi kebutuhan masyarakat akhir-kahir ini,”tegasnya. Bupati menyatakan, sebelumnya, pihaknya mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah tidak hanya dilaksanakan pada tahun 2011 saja, namun sebelumnya, juga sudah mengusulkan sebanyak 9 Raperda pada DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda. Yang jelas, pihaknya secara berkelanjutan mengusulkan penetapan Raperda sebagai Perda tersebut, sebab sangat penting untuk menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, guna sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. ”Jadi, Perda tersebut sejatinya sebagai acuan kami dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, sehingga jika ada Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan diatasnya, perlu dilakukan perubahan dan perbaikan,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )