Saronggi-Infokom News Room : Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, salah satu perubahan yang mendasar pada tata cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat pemilih, seperti yang telah dilakukan pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 lalu. Demikian dikatakan Camat Saronggi, Drs. H. Achmad Fauzi, MM pada acara Rapat Tim Kerja Pemutahiran Data Penduduk Tingkat Kecamatan Saronggi, Jum’at (11/02) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, di Pendopo Kecamatan Saronggi. Camat Saronggi mengharapkan kepada Tim Kerja, untuk melaksanakan tugas mulya itu secara ekstra dan maraton, mengingat pelaksanaan Pilkada tersebut akan dilangsungkan pada tanggal 20 Juni 2005 mendatang yang tentunya sangat memerlukan data hak pilih yang valid dan akurat, sehingga Pilkada itu berjalan lancar, aman, tertib dan sukses. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Saronggi, Drs. Sujarwo menjelaskan, tentang pengisian formulir yang meliputi, formulir isian biodata penduduk per keluarga, formulir biodata penduduk untuk perubahan data, tambahan anggota keluarga WNI, serta pembagian tugas cross cek data penduduk P-4 B yang telah dikonversi kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) guna pemutahiran data dilapangan, mulai dari tingkat Desa, RT, RW dan Dusun yang akan mulai bertugas turun kelapangan pada tanggal 15 hingga 18 Pebruari 2005. Adapun keanggotaan Tim Kerja Pemutahiran Data Penduduk Kecamatan Saronggi, terdiri dari Ketua : Drs. H. Achmad Fauzi (Camat), Wakil Ketua : Drs. Sujarwo (Sekretaris Kecamatan), Sekretaris : H. Abdur Rasyid (Kasubsi Kependudukan dan Tramtib). Anggota-anggota : Mantis, Pengawas PLKB, Kasie Pemerintahan, Ketua PKK Kecamatan dan Kepala Desa se Kecamatan Saronggi. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Dasuk, yang dipimpin langsung oleh Plt. Camat Dasuk, Drs. Qomarudin. ( JuP-31, JuP-10, Esha )