News Room, Senin ( 21/05 ) Rencana penaikan gaji pegawai negri sipil (PNS) sebesar 7 persen pada 2013, belum pasti dilakukan. Rencana tersebut dapat berubah seiring dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 dengan DPR. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo di Jakarta, Senin (21/05). Ia melanjutkan bahwa penaikan tersebut mengikuti besaran angka inflasi setiap tahun. "Itu akan menjadi subjek pembicaraan di DPR nanti,"ungkapnya. Sebelumnya dalam penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2013 kepada DPR, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan gaji PNS dan anggota TNI/Polri akan naik 7 persen pada tahun depan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengatan kualitas belanja. Herry menambahkan bahwa kebijakan belanja pegawai pada 2013 akan tetap meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke 13 setiap tahun. Penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS, anggota TNI/Polri, dan hakim tetap dilakukan. Sebagai informasi target inflasi pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2013 sebesar 4,5 hingga 5,5 peresen. Tahun ini, asumsi inflasi pada APBN Perubahan ditetapkan pada 6,8 persen. ( MICOM, Fery )