News Room, Sabtu ( 03/10 ) Penanganan perkara Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, hingga saat ini masih berkutat pada pemberkasan. Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, SH, MH mengatakan, lamanya penanganan perkara P2SEM ini, dikarenakan terbatasnya tenaga kerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, padahal perkara P2SEM yang harus diselesaikan mencapai 52 kasus. Sedangkan, yang baru ditangani hanya 3 kasus, yakni satu kasus sudah dalam proses persidanganan dengan agenda tuntutan, dan dua kasus lainnya pemeriksaan saksi-saksi. â€ÂKami tidak bisa menargetkan kapan perkara ini akan selesai, karena kemampuan fisik dan SDM kami terbatas. Tapi yang jelas, tidak ada kevakuman kegiatan, penanganan perkara terus berlanjut selama ada waktu,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, untuk sementara, penanganan perkara terhadap 2 kasus P2SEM tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya paksa, yakni dengan menyita dan memberkas. â€ÂIni dilakukan, sebagai bukti kalau kami masih konsisten menangani perkara P2SEM, meski belum ada perkembangan yang mengarah pada audit BPKP,â€Âungkapnya. Abdul Azis berjanji, semua perkara P2SEM itu akan diselesaikan secara bertahap. Sebab, tidak mungkin dengan kemampuan SDM terbatas, seluruh perkara P2SEM bisa diselesaikan dalam waktu singkat. â€ÂSelain 2 perkara yang sudah memasuki pemberkasan, kami juga sudah menyiapkan satu perkara lagi. Tapi, itu masih dalam penyelidikan,â€Âujarnya menambahkan. ( Nita, Esha )