Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-06-2015
  • 901 Kali

Pencairan DD Dan ADD Setelah RPJM-Des Dan RKP-Des

News Room, Rabu ( 03/06 ) Untuk pencairan Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa) ke 330 Desa yang ada di Kabupaten Sumenep, setiap Desa diharuskan bisa segera merampungkan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJM-Des) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Ali Dafir, SE, MM, Rabu (03/06) mengakui, pada prinsipnya untuk pencairan DD dan ADD berdasarkan RPJM-Des dan RKP-Des, sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Desa yang baru.

“Nah, setelah RPJM-Des dan RKP-Des, tentunya Desa sudah bisa mencairkan dananya, dan untuk ADD sebagian Desa sudah ada yang mencairkan setelah memenuhi persyaratan tersebut,”ungkapnya.

Dijelaskan, mantan Camat Batuan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pemerintahan Desa, pencairan DD dan ADD baru bisa dilakukan, jika Desa menyelesaikan RPJM-Des dan RPK-Des. Dan itu baru baru tahun ini diberlakukan sebagai persyaratan pencairan DD dan ADD.

Bahkan, dalam mempercepat penyelesaiannya, pihaknya sudah membentuk pendamping untuk masing-masing Desa. Dan sesuai dengan laporan yang ada, sejumlah Desa sudah banyak yang merampungkan RPJM-Des dan RPK-Des, namun belum disetor.

“Yang rampung duluan, kita cairkan duluan, kita tidak menunggu semua Desa selesai, agar Desa terpacu mempercepat menyelesaikan,”tandasnya. ( Ren, Esha )