Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2012
  • 371 Kali

Pencairan Gaji Ke13 Bagi PNS, Tunggu Petunjuk Bupati

News Room, Jumat ( 15/06 ) Pencairan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep tahun 2012, masih menunggu petunjuk dari Bupati setempat. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM menjelaskan, pihaknya memperkirakan gaji ke 13 sebagai tambahan penunjang peningkatan kesejahteraan PNS di Sumenep, diperkirakan cair pada Juli mendatang. “Total anggaran gaji ke 13 untuk PNS se Kabupaten Sumenep, sekitar Rp. 45 milyar. Nah, kepastian pencairannya masih menunggu petunjuk dari Bupati. Kemungkinan besar, gaji ke 13 tersebut cair bulan Juli 2012 nanti,”kata Carto, di Kantor DPPKA Sumenep, Jumat (15/06). Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke 13 dalam tahun anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, kata Carto, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2012. “Bahkan, petunjuk teknis pemberian gaji ke 13 itu juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2012. Pada prinsipnya, besaran gaji ke 13 disesuaikan dengan pengghasilan yang diterima Juni 2012, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum/khusus kinerja/instansi khusus,”terangnya. Carto mengungkapkan, total anggaran gaji ke 13 yang disiapkan tersebut, mengacu pada jumlah PNS di Sumenep, yang mencapai 10 ribu lebih. “Jadi, gaji ke 13 itu akan diberikan pada PNS maupun Calon PNS di Kabupaten Sumenep. Mudah-mudahan awal Juli 2012 nanti, tambahan kesejahteraan gaji bagi PNS bisa dicairkan. Kalau petunjuk Bupati sudah turun, kami akan langsung mencairkan gaji ke 13 tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )