Media Center, Kamis ( 08/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep menandatangani nota kesepahaman, terkait sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan untuk mengimplementasikan program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep, dalam bentuk pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.
“Program jaksa jaga desa adalah niat baik Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik, supaya pelaksanaan program pembangunan desa tidak menuai masalah hukum,” kata Bupati di sela-sela peluncuran program Jaksa Jaga Desa Kabupaten Sumenep, di Balai Desa Paberasan, Kamis (08/09/2022).
Diharapkan, para kepala desa mamanfaatkan program itu dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun dana lainnya.
“Melalui pendampingan program Jaksa Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati.
Bupati mengungkapkan, kolaborasi yang efektif dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
“Semoga pemanfaatan dana desa efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” ungkapnya.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) program Jaksa Jaga Desa dilakukan oleh Bupati Ra Achmad Fauzi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH, MH.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menambahkan, pihaknya guna menyukseskan Jaksa Jaga Desa telah menyiapkan jaksa terbaik untuk memberikan pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan hukum.
Untuk itulah, para kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu-ragu berkonsultasi terhadap permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan program dana desa dan program lainnya, supaya berjalan lancar tepat sasaran dan tidak bermasalah.
“Program ini juga diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sekaligus menjalin hubungan baik dan berkesinambungan antara Jaksa dan masyarakat, demi mendukung terlaksananya visi dan misi Kabupaten Sumenep yang Unggul, Mandiri dan Sejahtera,” pungkasnya.
Sekedar diketahui pagu dana desa untuk 330 desa se-Kabupaten Sumenep anggaran 2022 sebesar 332 miliar 807 juta 461 ribu Rupiah. ( Yasik, Fer )