Sumenep-Infokom News Room : Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditertibkan, mendapat respon dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) pada Pendapat Akhir terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Sumenep pada Sidang Paripurna DPRD, Rabu (08/03). Pasalnya, FKB menilai untuk menertibkan PKL itu sebaiknya tidak langsung melakukan penggusuran, melainkan harus melalui pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan. Bahkan dalam pemaparannya FKB meminta PKL yang digusur untuk dicarikan tempat baru, sehingga mereka tidak merugi dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, sebenarnya dalam menertibkan PKL sudah menggunakan mekanisme yang ada, terbukti, sebelum penertiban PKL pada tingkat penggusuran, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat peringatan, agar mereka tidak menempati tempat umum yang dilarang. Untuk itu menurut Wakil Bupati, PKL yang mendapat surat peringatan, baik yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus perijinan nya, dan PKL yang menempati lokasi yang dilarang secepanya berpindah tempat lain. ( Yasik, Esha )