Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-04-2009
  • 1478 Kali

Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten, Tunggu Keputusan MK

News Room, Senin ( 27/04 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum bisa menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten. Karena, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, untuk penetapan Caleg terpilih ini, masih menunggu semua sengketa yang berkaitan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) selesai. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila ada partai yang merasa dirugikan terhadap penetapan hasil perolehan suara, bisa mengajukan gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara nasional. “Untuk itu, kalau semua sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu yang akan diputuskan oleh MK belum selesai, kami belum bisa menetapkan caleg terpilih,”tegas Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Senin (27/04). Ia menjelaskan, rekapitulasi perolehan suara secara nasional masih akan dilakukan 9 Mei 2009 nanti. “Kami berjanji, apapun keputusan MK akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Meski, sampai sekarang, belum ada partai politik dari Sumenep, yang mengajukan keberatan ke MK,”katanya. Sementara, berdasarkan data yang didapat dari KPU Sumenep, untuk perolehan Caleg DPR-RI di Sumenep, posisi teratas di pegang oleh MH. Said Abdullah dengan meraup 39.504 suara, kemudian KH. Unais Ali Hisyam 31.606 suara, Ilyasi Siraj 30.819 suara, Achmad Ruba’ie 23.455 suara, dan Achsanul Qasasi 23.192 suara. Sedangkan perolehan Caleg DPRD Jawa Timur, suara terbanyak didapat oleh Malik Effendi, SH dengan meraup 25.705 suara, kemudian Badrud Tamam 25.065 suara, Moh. Imam 15.787 suara, KH. Maskur Khalil 12.874 suara, dan RB. Zainal Arifin, SH 12.410 suara. ( Nita, Esha )