Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-12-2007
  • 427 Kali

Pengadilan Agama Sumenep Gelar Sidang Isbat Nikah

News Room, Senin ( 10/12 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sumenep dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep mengadakan Sidang Isbat Nikah untuk tahun 2007 yang bertempat di Pendopo Kecamatan Gapura, Senin (10/12) yang diikuti sebanyak 10 Pasangan Suami Isteri (Pasutri). Maksud dan tujuan dilaksanakan Isbat Nikah itu adalah untuk memberikan Surat Nikah resmi kepada masing-masing Pasutri dengan biaya Pemerintah. Sehingga mereka nantinya menjadi Pasngan Suami Isteri yang syah baik menurut agama maupun pemerintah, sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahma . Pelaksanaan Isbat Nikah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dengan Hakim Ketua Drs. H. A. Muchlis, SH. Adapun Pasutri yang memperoleh Isbat Nikah masing-masing dari Desa Longos sebanyak 2 Pasutri, Gapura Barat, Gersik Putih, Mandala, Gapura timur, Andulang, dan Desa Batudiniding masing-masing 1 Pasutri. ( JuP-16, Soek, Esha )