News Room, Kamis ( 23/07 ) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang perdana kasus Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang mendudukkan terdakwa berinisial MLY, pada Kamis (23/07) siang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung hampir satu jam, yakni dimulai pukul 12.34 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Sedangkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut, yakni Ahmad Fauzi, SH, Iwan Wardanah, SH, dan Rustam Effendi, SH. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU E.R. Chandra, SH menyebutkan, jika kasus P2SEM ini telah merugikan negara sebesar Rp. 188,9 juta, dari alokasi dana sebesar Rp. 200 juta. Akibatnya, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan, yakni Primair dan Subsidair. “Dakwaan Primair meliputi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, dakwaan Subsidair meliputi pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,â€Âterangnya. Setelah surat dakwaan selesai dibaca oleh JPU, akhirnya sidang ditutup, dan ditunda pada Rabu pekan depan. ( Nita, Esha )