Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2006
  • 455 Kali

PENGAJUAN BANTUAN COMMUNITY DEVELOPMENT HARUS MELALUI KADES DAN CAMAT

Sumenep-Kominfo News Room : Guna mengoptimalkan dana Community Development (Com-Dev) dari perusaahan minyak yang ada di perairan Sumenep, Pemerintah Daerah akan menertibkan administrasi pengajuan bantuan Community Development itu dengan melibatkan Kepala Desa dan Camat setempat. Ketua Tim Pelaksana Community Development Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, untuk pengajuan program Community Development pada tahun mendatang, pihaknya akan mengaktifkan Kepala Desa dan Kecamatan. Untuk pengajuan bantuan dari masyarakat harus sepengatahuan Kepala Desa dan Camat, karena formula pengajuan dari masyarakat yang langsung kepada Pemerintah Kabupaten selama ini banyak disalah gunakan, dimana salah satu tempat memperoleh bantuan berkali-kali. Ketua Tim Pelaksana Community Development yang juga sebagai Wakil Bupati Sumenep ini menjelaskan, dengan pemikiran baru itu, pembagian dana Com Dev akan merata, sehingga pembanguan di Desa sesuai dengan harapan. Terkait pelaksaan Com-Dev Kabupaten Sumenep merupakan yang tebaik dari pelaksaan Com-Dev penghasil migas di tanah air. Dengan metode baru pengajuan bantuan itu, mekanisme pengajuan dari masyarakat terlebih dahulu akan dimusyawarahkan di tingkat Kabupaten dengan perusahaan migas, kemudian pengajuan itu dibahas antara perusahaan migas dengan BP Migas, baru diaktualisasikan di tingkat bawah. ( Yasik, Esha )