News Room, Senin ( 08/09 ) Kyai Mukhlis, pengasuh salah satu Pondok Pesantrean (Ponpes) di Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu setelah selesai menjalani tes urine di Polres Sumenep. Namun, tersangka tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, setelah tersangka digerebek petugas saat mengkonsumsi shabu-shabu di rumahnya, Sabtu dini hari (06/09), aparat langsung melakukan pemeriksaan. “Ternyata, ketika diperiksa, tersangka mengaku kalau mengkonsumsi SS dan hasil test urine juga positif,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, tersangka itu memang menjadi Target Operasi (TO) aparat, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Darmawan mengaku, jika pihaknya tidak bisa menahan tersangka, karena tidak ditemukan barang bukti (BB) pada saat penggerebekan. “Kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah kasus ini dapat dilanjutkan atau tidak,â€Âujarnya. Ia menambahkan, tidak ditahannya tersangka itu, bukan berarti pihak kepolisian memberikan kelongggaran terhadap seorang kyai yang mengkonsumsi SS. “Karena tidak kedapatan BB, makanya kita lepas,â€Âkatanya. ( Nita, Esha )