Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-01-2022
  • 8347 Kali

Pengedar Narkotika Seberat 13,86 gram Sabu Ditangkap

Media Center, Selasa ( 18/01 ) Sebanyak 6 (enam) pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 13,86 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep.

"Penangkapan terhadap enam tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di teras rumah milik Ayyub alamat Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, pada Senin (17/01/2022) malam, sekira pukul 16.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Tersangka pertama bernama Abdurahman Babud, umur 36 tahun, alamat Jalan Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,43 gram, ± 0,37 gram (berat keseluruhan ± 0,80 gram). 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik. 1 (satu) unit HP merk Redmi warna putih kombinasi gold. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna biru Nomor Polisi (Nopol): DK-3534-KAV berikut STNK-nya.

"Kemudian lima tersangka lainnya yang merupakan satu komplotan diringkus Selasa, (18/01/2022), sekira pukul 03.30 WIB," ujarnya.

Mereka diciduk di halaman rumah milik tersangka Lailatul Qamariyah alias Ela alamat Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota. Sedangkan tersangka lainnya Ahmad Ubaidillah, umur 21 tahun, alamat Jalan Imam Bonjol Gg I Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Samsul, umur 27 tahun, alamat KTP Dusun Beringin Desa Beringin Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Iwan Ferdiyansyah, umur 20 tahun, alamat Dusun Kalompang Desa Gadding Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Firman Wahyudi, umur 23 tahun, alamat Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram. Sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih dan sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih bersilikon. Dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik Nopol M-1558-VM.

Untuk tersangka pertama bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara lima tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep, guna kepentingan penyidikan," tukasnya. ( Nita, Fer )