Media Center, Selasa ( 17/01 ) Seorang pengedar sabu kelas teri berinisial RA, umur 31 tahun, warga Dusun Patapan Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkuk di tahanan Mapolsek setempat.
"Tersangka ditangkap petugas Polsek Kangayan pada Senin (16/01/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB, di depan bengkelnya," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (17/01/2023).
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya ada beberapa eceran rokok dan terdapat satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,81 gram; Satu unit HP merk Oppo tipe S3 warna biru casing merah; Satu buah korek api warna hijau; dan Sebuah tutup minuman air mineral yang bagian tengahnya terdapat sebuah sedotan bekas air minum.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kangayan sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu," tuturnya.
Ketika diselidiki, kata Widi, petugas mencurigai tersangka yang sedang ada di depan bengkelnya melakukan pertemuan dengan seseorang dan petugas terus melakukan pemantauan terhadap tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Pemantauan petugas yang berjarak 15 meter dari rumah tersangka melihat tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan orang tak dikenal. Petugas pun mendekati tersangka untuk melakukan penangkapan," urainya.
Namun, saat akan ditangkap, tersangka melarikan diri ke arah barat di jalan raya di depan rumahnya.
"Sebelum melarikan diri tersangka sempat membuang sebuah bungkus rokok warna putih di bengkelnya. Lalu petugas melakukan pengejaran," tandasnya.
Widiarti mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di sebelah barat rumahnya dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan urine.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif. Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di bengkelnya ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka bernyanyi yang mengaku bahwa sebelum ditangkap ada temannya inisial ( I ) beralamat Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa datang dan menemui tersangka di bengkelnya bersama satu orang tidak dikenal dan inisial I menawarkan narkotika jenis sabu.
Dengan adanya barang haram itu, tersangka menghubungi R alamat di Desa Kangayan Kecamatan Kangayan yang akan membeli sabu tersebut. Namun, sebelum R datang, tersangka jalan-jalan menuju pinggiran hutan bersama I dan satu teman I yang tidak dikenal identitasnya.
"Di pinggiran hutan tepatnya di selatan rumah, I mengonsumsi narkotika sabu bersama temannya yang tidak dikenal. Tersangka mengaku tidak ikut mengonsumsi narkotika tersebut," bebernya.
Setelah itu mereka kembali lagi ke bengkel tersangka. Setelah R datang, tersangka menawarkan sabu, namun R tidak jadi membeli dengan alasan tidak bisa membayar secara tunai, tapi hanya bisa melalui banking.
Tersangka juga mengaku bahwa I sempat menunjukkan sabu yang awalnya berupa serbuk putih dibungkus plastik kecil yang diletakkan di lempitan songkoknya I dan tak lama kemudian I menunjukkan sebuah bungkus rokok Sampoerna warna putih dan dikatakan oleh I bahwa di dalam rokok tersebut terdapat sabu.
"Tersangka mengaku tidak merasa menerima narkotika jenis sabu dari I dengan alasan tidak jadi membeli. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat tindakannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) hurus a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )