Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-06-2011
  • 1127 Kali

Pengelola Pantai Wisata Lombang Diserahkan Pada Disbudparpora

News Room, Senin ( 27/06 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memutuskan pengelolaan Pantai Wisata Lombang diserahkan kembali pada UPT Pantai Lombang Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si ditemusi seusai membuka salah satu acara, Senin (27/06) mengatakan, sesuai musyawarah dengan 2 kubu yang konflik di Pantai Wisata Lombang beberapa waktu lalu, menuai kesepakatan, bahwa UPT Pantai Lombeng yang mengelola obyek wisata pantai setempat. Hanya saja, meski UPT Pantai Lombang yang berwenang mengelola Pantai Lombang, namun pihaknya meminta hingga batas waktu yang tidak ditentukan, pengunjung bebas biaya tidak ditarik biaya karcis masuk. ”Sampai batas waktu yang belum ditentukan, Pantai Lombang bebas biaya karcis masuk, jadi siapapun pengunjung yang datang ke Pantai Lombang bebas masuk. Kami membebaskan biaya karcis masuk, agar masyarakat manapun bisa menikmati panorma Pantai Lombang,”tegasnya. Bupati menyatakan, Pemerintah Daerah informasinya sudah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan di Pantai Lombang dalam putusan kasasi MA yang menolak gugatan warga masyarakat setempat (Hasyim) yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pantai Lombang. Untuk itu, dalam dekat ini pihaknya berencana bersuratan pada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan resmi putusan Kasasi MA yang menolak gugatan warga masyarakat setempat yang mengaku pemilik lahan di areal Pantai Lombang. ”Informasinya, kalau untuk kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersuratan ke MA untuk mempercepat keluarnya salinan resmi putusan Kasasi MA yang menolak gugatan tersebut. Itu dilakukan, agar tidak ada lagi konflik sengketa lahan Pantai Lombang, sehingga dalam waktu dekat Pantai Lombang itu normal dan bisa beroperasi seperti biasa,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )