News Room, Selasa ( 06/05 ) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 bertujuan untuk membiayai program Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. Farhoddin kepada News Room di ruang kerjanya, Selasa (06/05) menuturkan, untuk menyamakan persepsi teknis pengelolaan bantuan keuangan kepada seluruh Desa, serta dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan, sehingga mampu menyentuh kebutuhan warga Desa. Ini tentu membutuhkan konsistensi, bagaimana Kepala Desa dan seluruh aparat Desa mampu mengelola bantuan keuangan yang akan dikucurkan ke tingkat Desa. Selanjutnya Farhoddin memberikan warning, agar seluruh Kepala Desa dalam menjabarkan program bantuan keuangan untuk berhati-hati dalam mengelola dan memanfaatkannya dengan tertib administrasi. ( JuP-01, Fer )